INDRAMAYU, dermayupost.com – Praktik asusila di pemukiman warga kembali mencuat. Sebuah rumah kos milik pria berinisial KWS yang berlokasi di Kelurahan Bojongsari, Kabupaten Indramayu, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Rumah kos tersebut diduga kuat beralih fungsi menjadi tempat transit praktik “kumpul kebo” yang melibatkan sejumlah oknum kapten kapal dari wilayah Balongan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah kos tersebut disinyalir menjadi tempat pertemuan gelap antara perempuan penyedia jasa dengan pria hidung belang. Mirisnya, para penyewa yang kerap datang bukan warga biasa, melainkan diduga oknum-oknum dengan posisi strategis, termasuk kapten kapal yang bekerja di sektor maritim Balongan.
Aktivitas di rumah kos KWT ini dilaporkan berlangsung cukup tertutup namun intens. Tamu-tamu pria sering terlihat datang pada jam-jam tertentu dan menghabiskan waktu bersama perempuan yang bukan pasangan resminya di dalam kamar dalam waktu yang lama.
Keberadaan rumah kos yang dijadikan sarang maksiat ini memicu keresahan mendalam bagi warga Bojongsari. Masyarakat menilai pemilik kos, KWT, seolah tutup mata atau bahkan sengaja memberikan ruang bagi praktik terlarang tersebut demi keuntungan pribadi.
“Kami merasa risih dengan tamu-tamu yang datang. Bukannya menjadi hunian yang baik, malah jadi tempat singgah untuk perbuatan tidak senonoh. Apalagi kabarnya yang datang itu oknum-oknum kapten kapal,” ungkap seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Praktik ini tidak hanya menciderai norma kesopanan dan agama, tetapi juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu terkait ketertiban umum dan kependudukan. Pemilik kos seharusnya memiliki tanggung jawab untuk mendata identitas penghuni dan memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum di properti miliknya.
Warga mendesak Satpol PP dan pihak Kepolisian untuk segera melakukan razia besar-besaran di lokasi tersebut. Dan KWT sebagai pemilik diminta bertanggung jawab atas penyalahgunaan bangunan miliknya, serta Instansi terkait diharapkan memberikan sanksi bagi oknum kapten kapal yang terlibat agar tidak mencoreng institusi atau tempat mereka bekerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik kos belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan miring yang dialamatkan pada usahanya tersebut.