Dermayu Post – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ketua DPD PDIP Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono (OS), pada Kamis (2/4/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik KPK tiba di Perumahan Graha Sudirman Blok A4 Nomor 5, RT 03 RW 07, Kelurahan Lemahmekar, Indramayu, sekitar pukul 08.30 WIB. Kedatangan tim yang menggunakan lima unit mobil Toyota Innova tersebut dikawal ketat oleh personel kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Petugas terpantau masuk melalui pintu garasi rumah berlantai tiga dengan dominasi warna merah bata tersebut. Saat penggeledahan berlangsung, rumah tersebut dilaporkan hanya dijaga oleh seorang asisten rumah tangga dan beberapa pekerja bangunan yang tengah melakukan renovasi.
Penggeledahan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas keluar dengan membawa sejumlah kardus dan koper yang diduga berisi dokumen penting terkait perkara. Tanpa memberikan pernyataan kepada media, para penyidik langsung meninggalkan lokasi.

Ketua RT 03, Sahid, yang mendampingi jalannya penggeledahan bersama aparat kelurahan, mengaku terkejut dengan kedatangan tim lembaga antirasuah tersebut.
“Saya kaget karena tidak ada kabar sebelumnya. Petugas KPK hanya membawa berkas-berkas dari dalam rumah. Barang lain seperti uang, laptop, atau perangkat elektronik lainnya setahu saya tidak ada yang dibawa,” ujar Sahid.
Sahid juga menambahkan bahwa Ono Surono beserta keluarga memang jarang menempati rumah tersebut karena lebih banyak beraktivitas di Bandung. “Sepengetahuan saya, Pak Ono hanya pulang ke sini saat waktu libur saja,” imbuhnya.
Penggeledahan di Indramayu ini merupakan rangkaian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kasus ini telah menetapkan Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka.