Beranda DERMAYU HARI INI DINKES Indramayu Ungkap 13 SPPG Kantongi SLHS Meski Tanpa Izin IPAL

DINKES Indramayu Ungkap 13 SPPG Kantongi SLHS Meski Tanpa Izin IPAL

DINKES Indramayu Ungkap 13 SPPG Kantongi SLHS Meski Tanpa Izin IPAL

INDRAMAYU, DermayuPost.com – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Indramayu terus menjadi sorotan. Kali ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu mengungkap fakta mengejutkan terkait legalitas operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Senin (6/4/2026).

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) Dinkes Indramayu, Sri Anugraeni Supardi, SKM., M.KM, memaparkan bahwa dari ratusan SPPG yang sudah beroperasi di wilayah Indramayu, baru 13 unit yang tercatat telah mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).

Sri Anugraeni menjelaskan bahwa proses penerbitan dokumen perizinan SLHS sebenarnya berada di ranah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kewenangan Dinas Kesehatan hanya sebatas verifikasi teknis, meliputi izin tata boga, Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), dan pengecekan sertifikat kursus higiene sanitasi bagi pengelola,” ujar Sri saat memberikan keterangan kepada Dermayu Post.

Meskipun 13 SPPG tersebut telah dinyatakan laik secara higienis sanitasi, muncul persoalan krusial mengenai dampak lingkungan. Terungkap bahwa dalam proses verifikasi tersebut, dokumen pengelolaan limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak menjadi syarat mutlak yang diverifikasi oleh Dinkes untuk keluarnya rekomendasi SLHS.

Sedangakan dalam Surat edaran KEMENKES nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penertiban SLHS untuk SPPG dinas kesehatan wajib memperhatikan :

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55);

Lebih lanjut dalam surat tersebut dinas kesehatan kabupaten/kota dan/atau Puskesmas melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini memicu kekhawatiran mengenai standar operasional prosedur (SOP) SPPG yang melibatkan aktivitas dapur skala besar. Tanpa IPAL yang terverifikasi, pembuangan limbah sisa produksi makanan dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan di sekitar lokasi SPPG.

Kondisi ini semakin ironis mengingat jumlah SPPG yang beroperasi mencapai ratusan titik, namun hanya segelintir yang memenuhi standar administrasi kesehatan. Belum adanya integrasi yang ketat antara izin lingkungan (seperti SPPL dan IPAL) dengan izin kesehatan (SLHS) menjadi sorotan tajam bagi para pemerhati kebijakan publik di Indramayu.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPPG guna memastikan program nasional ini tidak hanya memberikan gizi bagi siswa, tetapi juga tertib secara hukum dan ramah terhadap lingkungan.