Beranda DERMAYU HARI INI Razia Penyakit Masyarakat, Satpol PP Indramayu Sita Ratusan Botol Miras di 8 Kecamatan

Razia Penyakit Masyarakat, Satpol PP Indramayu Sita Ratusan Botol Miras di 8 Kecamatan

Razia Penyakit Masyarakat, Satpol PP Indramayu Sita Ratusan Botol Miras di 8 Kecamatan

INDRAMAYU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Pada Sabtu (21/2/2026), petugas melakukan operasi patroli mandiri besar-besaran yang menyasar peredaran minuman keras (miras) di berbagai titik strategis.

Dikutip dari Indramayu Info, operasi ini menyisir sejumlah warung remang-remang, kafe, hingga tempat karaoke yang disinyalir masih nekat menjual minuman beralkohol secara ilegal.

Patroli kali ini tidak hanya berfokus pada pusat kota, melainkan menyisir wilayah jalur pantura hingga pelosok desa.

Setidaknya ada 8 kecamatan yang menjadi sasaran utama petugas, yakni: Indramayu, Sindang, Lohbener, Losarang, Kandanghaur, Patrol, Anjatan & Sukra. Dari hasil penyisiran intensif di lokasi-lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 125 botol minuman beralkohol dari berbagai merk dan jenis. Barang bukti tersebut langsung disita dan dibawa ke markas Satpol PP untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran miras yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kegiatan ini merupakan bentuk penegakan Perda di Kabupaten Indramayu guna menciptakan lingkungan yang kondusif, nyaman, dan bebas dari pengaruh negatif minuman keras,” tulis laporan tersebut.

Pihak Satpol PP menghimbau kepada para pemilik warung dan tempat hiburan agar mematuhi aturan yang ada. Patroli serupa dipastikan akan terus dilakukan secara rutin dan mendadak guna memastikan wilayah Kabupaten Indramayu tetap bersih dari peredaran miras ilegal.