Dunia pers di Kabupaten Jombang kembali berduka. Seorang jurnalis dari media siber Cybertni.id diduga menjadi korban aksi premanisme brutal yang terjadi tepat di dalam kantor redaksinya sendiri. Insiden ini memicu kecaman keras karena dinilai sebagai bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers dan supremasi hukum.
Peristiwa bermula saat korban menjalankan fungsi kontrol sosial dengan melakukan peliputan terkait proyek pembangunan Sekolah Rakyat di wilayah Jombang. Fokus peliputan tersebut menyasar pada aktivitas pembuangan material proyek yang diduga tidak sesuai prosedur.
Ironisnya, alih-alih mendapatkan klarifikasi secara profesional, korban justru didatangi oleh dua orang oknum berinisial MC dan K. Tanpa mengindahkan etika, keduanya diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban di dalam kantor redaksi Cybertni.id.
“Tindakan ini sangat ironis karena terjadi di kantor media—sebuah ruang yang seharusnya menjadi tempat aman dan berdaulat bagi insan pers dalam bekerja,” tulis keterangan resmi yang dihimpun.
Aksi kekerasan ini bukan sekadar tindak pidana penganiayaan biasa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesinya dilindungi oleh hukum. Upaya menghalang-halangi, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan fisik, merupakan pelanggaran serius terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan.
Kekerasan ini dinilai sebagai praktik premanisme arogan yang bertujuan menciptakan rasa takut (deterrent effect) di kalangan wartawan agar berhenti melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
Insan pers mengecam keras tindakan tersebut dan menuntut keadilan, kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi jurnalis di daerah masih sangat rentan terhadap intimidasi.
Sebagai pilar keempat demokrasi, keselamatan jurnalis adalah cerminan dari kesehatan demokrasi di suatu wilayah. Jika kekerasan ini dibiarkan tanpa sanksi hukum yang berat, maka fungsi pengawasan terhadap pembangunan daerah akan melemah.
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum Jombang untuk membuktikan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan melindungi kebebasan berpendapat sesuai amanat undang-undang.