Dermayu Post – Dewan Pers secara resmi membantah adanya keterlibatan lembaga dalam isu pemungutan biaya yang marak terjadi di sejumlah daerah. Isu ini berkaitan dengan penyebaran pamflet yang berisi himbauan agar masyarakat waspada terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan atau menarik biaya apapun dari pihak manapun terkait materi edukasi tersebut.
Dalam keterangan resminya, Totok Suryanto menyampaikan beberapa poin krusial untuk meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat:
Bantahan Pungutan: Dewan Pers tidak pernah meminta, mengedarkan, atau memungut biaya/pembayaran dalam bentuk apa pun terkait pamflet himbauan waspada oknum pers.
Tujuan Pamflet: Pamflet yang beredar sebenarnya bertujuan baik, yakni mengedukasi masyarakat agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan tugas mulia pers untuk kepentingan pribadi.
Menjaga Profesionalitas: Seluruh elemen masyarakat dan instansi diajak untuk bersama-sama menjaga profesionalitas pers.
Interaksi Wajar: Dewan Pers menghimbau agar semua pihak berinteraksi dengan insan pers secara wajar dan tidak memberikan sesuatu yang dapat mengganggu independensi kerja jurnalistik.
Langkah tegas ini diambil guna memitigasi penyebaran informasi palsu yang mencatut nama Dewan Pers. Penarikan pungutan ilegal bukan hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga mencoreng integritas institusi pers di mata publik.
Dewan Pers mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan segera melaporkan jika menemukan indikasi oknum yang melakukan pungutan liar dengan dalih administrasi atau biaya penyebaran informasi resmi dari Dewan Pers.