Dermayu Post – Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, memberikan klarifikasi terkait pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan. Dalam sebuah penjelasan singkat, ia menegaskan bahwa aturan mengenai perzinaan (pasal 411) sebenarnya tidak jauh berbeda dengan aturan lama dalam Pasal 284 KUHP.
Habiburokhman menjelaskan bahwa perzinaan merupakan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum tidak bisa melakukan tindakan hukum atau penggerebekan tanpa adanya pengaduan dari pihak yang memiliki kepentingan langsung.
”Yang bisa mengadukannya hanyalah pasangan (suami/istri). Jadi, tidak bisa ada orang lain, misalnya orang di hotel tiba-tiba digerebek oleh pihak yang tidak punya kepentingan,” tegasnya.
Selain pasangan sah, bagi individu yang belum menikah, orang tua juga memiliki hak untuk melakukan pengaduan jika terjadi pelanggaran nilai-nilai tersebut.
Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan bahwa KUHP baru tetap menghormati ranah privasi warga negara. Ia menjelaskan bahwa jika ada dua orang dewasa yang sama-sama berstatus lajang (single) melakukan hubungan atas dasar suka sama suka, hal tersebut merupakan konsekuensi pribadi dan tidak dapat disentuh oleh hukum pidana karena termasuk ranah privasi.
”Itu ranah privasi, urusan dia dengan Yang Maha Kuasa,” tambahnya.
Pemberlakuan pasal ini dinilai masih sangat relevan dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia yang secara umum menolak praktik perzinaan. Namun, konstruksi hukum delik aduan ini sengaja dipertahankan untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau tindakan main hakim sendiri.
Dengan penjelasan ini, diharapkan kekhawatiran masyarakat maupun wisatawan mancanegara terkait potensi pelanggaran privasi atau penggerebekan sewenang-wenang dapat teredam, selama tidak ada aduan resmi dari keluarga inti yang sah.