Beranda Nasional KUHP Baru: Pasal Perzinaan Tetap Delik Aduan, Privasi Warga Tetap Terlindungi

KUHP Baru: Pasal Perzinaan Tetap Delik Aduan, Privasi Warga Tetap Terlindungi

KUHP Baru: Pasal Perzinaan Tetap Delik Aduan, Privasi Warga Tetap Terlindungi

Dermayu Post – Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, memberikan klarifikasi terkait pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan. Dalam sebuah penjelasan singkat, ia menegaskan bahwa aturan mengenai perzinaan (pasal 411) sebenarnya tidak jauh berbeda dengan aturan lama dalam Pasal 284 KUHP.

​Habiburokhman menjelaskan bahwa perzinaan merupakan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum tidak bisa melakukan tindakan hukum atau penggerebekan tanpa adanya pengaduan dari pihak yang memiliki kepentingan langsung.

​”Yang bisa mengadukannya hanyalah pasangan (suami/istri). Jadi, tidak bisa ada orang lain, misalnya orang di hotel tiba-tiba digerebek oleh pihak yang tidak punya kepentingan,” tegasnya.

​Selain pasangan sah, bagi individu yang belum menikah, orang tua juga memiliki hak untuk melakukan pengaduan jika terjadi pelanggaran nilai-nilai tersebut.

​Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan bahwa KUHP baru tetap menghormati ranah privasi warga negara. Ia menjelaskan bahwa jika ada dua orang dewasa yang sama-sama berstatus lajang (single) melakukan hubungan atas dasar suka sama suka, hal tersebut merupakan konsekuensi pribadi dan tidak dapat disentuh oleh hukum pidana karena termasuk ranah privasi.

​”Itu ranah privasi, urusan dia dengan Yang Maha Kuasa,” tambahnya.

​Pemberlakuan pasal ini dinilai masih sangat relevan dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia yang secara umum menolak praktik perzinaan. Namun, konstruksi hukum delik aduan ini sengaja dipertahankan untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau tindakan main hakim sendiri.

​Dengan penjelasan ini, diharapkan kekhawatiran masyarakat maupun wisatawan mancanegara terkait potensi pelanggaran privasi atau penggerebekan sewenang-wenang dapat teredam, selama tidak ada aduan resmi dari keluarga inti yang sah.