Dermayu Post – Pemerintah resmi memastikan akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera setelah masa libur Lebaran 2026 berakhir. Meski detail teknisnya masih digodok, dua poin utama telah ditetapkan: kebijakan ini hanya berlaku satu hari dalam sepekan dan tidak menyentuh sektor pelayanan publik.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai melaksanakan salat Idulfitri di Jakarta, Sabtu (21/3/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari adaptasi pola kerja baru sekaligus pengelolaan arus balik setelah perayaan hari raya.
Meski regulasi lengkapnya sedang disusun, Airlangga memberikan bocoran mengenai batasan-batasan WFH yang akan diterapkan:
Satu Hari per Pekan: Kebijakan WFH ini tidak bersifat permanen sepanjang minggu, melainkan dibatasi hanya satu hari dalam satu pekan.
Pengecualian Pelayanan Publik: ASN yang bertugas di garda terdepan pelayanan masyarakat—seperti kesehatan, keamanan, transportasi, dan layanan administratif langsung—tetap diwajibkan bekerja secara luring (Work From Office).
”(Aturan) WFH akan didetailkan. Tetapi sesudah Lebaran kita akan berlakukan. Untuk ASN maupun imbauan untuk swasta. Tetapi bukan yang bekerja di sektor pelayanan publik,” ujar Airlangga mengutip laman Antara.
Selain ditujukan bagi ASN, pemerintah juga memberikan imbauan serupa kepada sektor swasta. Tujuannya adalah untuk membantu mengurai kepadatan aktivitas di pusat-pusat kota dan mengurangi beban lalu lintas pada periode awal masuk kerja setelah cuti bersama.
Hingga saat ini, publik masih menunggu rincian lebih lanjut mengenai:
Mekanisme pelaporan kinerja saat WFH.
Kriteria spesifik instansi mana saja yang masuk dalam kategori “pelayanan publik”.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga produktivitas pegawai sekaligus memberikan fleksibilitas setelah masa mudik yang cukup panjang di tahun 2026 ini.