Beranda Politik dan Hukum H. Abdul Kodir, Calon Kuwu PAW Desa Kaplongan Nomor Urut 3, Usung Misi Transformasi Desa yang Transparan dan Mandiri

H. Abdul Kodir, Calon Kuwu PAW Desa Kaplongan Nomor Urut 3, Usung Misi Transformasi Desa yang Transparan dan Mandiri

H. Abdul Kodir, Calon Kuwu PAW Desa Kaplongan Nomor Urut 3, Usung Misi Transformasi Desa yang Transparan dan Mandiri

INDRAMAYU, DermayuPost.com – Suasana pemilihan Kuwu Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Kaplongan semakin hangat. Salah satu kandidat kuat, H. Abdul Kodir, yang mendapatkan nomor urut 3, secara resmi memaparkan visi dan misi unggulannya.

Membawa semangat perubahan, H. Abdul Kodir menegaskan komitmennya untuk membangun Desa Kaplongan melalui tata kelola pemerintahan yang bersih serta peningkatan ekonomi kreatif masyarakat desa.

Visi Utama: “Menuju Kaplongan Sejahtera dan Transparan”
H. Abdul Kodir mengusung visi besar untuk mewujudkan Desa Kaplongan sebagai desa yang Mandiri, Agamis, Adil, dan Transparan (MAJU). Ia menekankan bahwa pelayanan publik harus menjadi prioritas utama tanpa membeda-bedakan status sosial warga.

“Misi Kerja Nyata”
Dalam pemaparannya, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi fokus kerja H. Abdul Kodir jika terpilih nanti:

  1. Reformasi Birokrasi Desa:
    Memastikan pelayanan administrasi desa yang cepat, tepat, dan bebas dari pungutan liar.
  2. Pemberdayaan Ekonomi Lokal:
    Optimalisasi peran BUMDes untuk mendukung UMKM lokal dan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung warga.
  3. Transparansi Anggaran:
    Menjamin pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dapat diakses dan diawasi langsung oleh masyarakat.
  4. Pembangunan Infrastruktur Merata:
    Memperbaiki akses jalan lingkungan dan irigasi pertanian guna mendukung mobilitas warga.

“Saya hadir bukan untuk dilayani, tapi untuk melayani. Nomor 3 adalah simbol persatuan untuk membangun Kaplongan yang lebih baik,” ujar H. Abdul Kodir saat ditemui wartawan di rumahnya.

“Tinjauan Yuridis: Visi & Misi yang Konstitusional”
Dalam kacamata hukum administrasi negara dan regulasi desa, Visi dan Misi yang disampaikan oleh H. Abdul Kodir (Nomor Urut 3) dinilai sangat komprehensif dan selaras dengan regulasi.

Berikut adalah penegasan hukum mengapa Visi & Misi tersebut dikategorikan berkualitas:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang disahkan pada 25 April 2024. Program yang ditawarkan sejalan dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, dan kepentingan umum.

Prinsip Akuntabilitas:
Penekanan pada transparansi anggaran merupakan bentuk kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Hal ini krusial untuk mencegah maladminstrasi di tingkat desa.

Realistis dan Terukur:
Secara hukum, visi dan misi calon haruslah objektif (dapat dilaksanakan). Program H. Abdul Kodir yang fokus pada BUMDes dan infrastruktur dasar menunjukkan pemahaman mendalam terhadap kewenangan asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Kesimpulan Hukum:
Visi dan Misi calon nomor urut 3, H. Abdul Kodir, memenuhi standar kualitas kepemimpinan publik karena mengintegrasikan aspek “Legalitas” (kepatuhan aturan), “Legitimasi” (keinginan masyarakat), dan Akuntabilitas (tanggung jawab anggaran). Ini merupakan modal kuat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa.