Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Meski sempat menjadi sorotan publik, lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa Nasaruddin Umar bebas dari ancaman sanksi pidana terkait dugaan gratifikasi.
Keputusan ini didasari pada kepatuhan Menag dalam melaporkan fasilitas yang diterimanya dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), sesuai dengan tenggat waktu yang diatur dalam undang-undang.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa pelaporan yang dilakukan Nasaruddin Umar menggugurkan sifat pidana dari penerimaan fasilitas tersebut. Berdasarkan verifikasi, laporan masuk sebelum masa 30 hari kerja berakhir sejak fasilitas dinikmati.
“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja (selesai). Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujar Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Dalam konstruksi hukum tipikor, Pasal 12B mengatur mengenai ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang dianggap suap. Namun, Pasal 12C memberikan “jalur penyelamat” di mana ketentuan pidana tersebut tidak berlaku jika penerima melaporkannya kepada KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Berdasarkan keterangan resmi, berikut adalah poin-poin krusial terkait status hukum fasilitas tersebut:
Status Laporan: Menag secara proaktif melaporkan sendiri fasilitas jet pribadi tersebut ke KPK
Waktu Pelaporan: Dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 30 hari kerja, sehingga memenuhi syarat administratif dan legal.
Konsekuensi Hukum: Dengan berlakunya Pasal 12C, maka unsur pidana gratifikasi dinyatakan gugur (tidak berlaku).
Transparansi Publik: KPK mengapresiasi langkah pejabat negara yang melaporkan penerimaan fasilitas demi menjaga integritas jabatan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para penyelenggara negara mengenai pentingnya batasan antara hubungan personal dan jabatan. Meskipun fasilitas diberikan oleh kerabat atau kolega seperti OSO, pelaporan tetap menjadi kewajiban mutlak jika penerima berstatus sebagai pejabat publik.
Langkah Nasaruddin Umar ini dinilai KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap sistem pencegahan korupsi yang berlaku, sekaligus memberikan kejelasan hukum agar tidak terjadi spekulasi negatif di tengah masyarakat.