Beranda DERMAYU HARI INI Surat Rekom BBM Subsidi Diskanla Diduga Disalahgunakan, Oknum Diduga “Timbun” Solar dari SPBU

Surat Rekom BBM Subsidi Diskanla Diduga Disalahgunakan, Oknum Diduga “Timbun” Solar dari SPBU

Surat Rekom BBM Subsidi Diskanla Diduga Disalahgunakan, Oknum Diduga “Timbun” Solar dari SPBU

Indramayu, dermayupost.com – Tanpa Pengawasan di SPBU Tegalurung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, seorang pria paruh baya tampak sibuk mengisi solar ke puluhan jerigen yang telah disiapkan di bak belakang kendaraan roda tiga (mini car) miliknya.

Dari hasil investigasi lapangan, pria tersebut diduga kuat menjalankan modus penyelewengan sistematis terhadap solar bersubsidi yang seharusnya menjadi hak kapal nelayan kecil di pesisir Indramayu.

Diketahui, puluhan jerigen itu langsung dibawa ke sebuah bangunan di Desa Singaraja hanya beberapa ratus meter dari dermaga perahu nelayan, indikasi kuat bangunan difungsikan sebagai gudang penampungan ilegal BBM subsidi.

Saat dimintai keterangan di lokasi oleh tim investigasi, pria paruh baya itu dengan tenang menunjukkan empat lembar surat rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan dan Kelautan UPTD Bina Usaha dan Produksi Perikanan Kecamatan Indramayu. Surat-surat tersebut diterbitkan untuk keperluan pengisian Bahan Bakar Minyak kapal perikanan berukuran di bawah 30 Gross Tonnage (GT) dengan Kouta 1000 liter Solar dalam sebulan. Seolah-olah semuanya sah, ia juga menyodorkan surat kuasa sebanyak 4 surat.

Adapun 4 Surat Rekomendasi tersebut diantaranya:

  1. Surat Rekomendasi nomor 15774-KAB/32/32.12/PERIKANAN/JBT/IV/ 2026 yang diberikan kepada WT untuk Kapal Nelayan “Cahaya Abadi”.
  2. Surat Rekomendasi nomor 15837-KAB/32/32.12/ PERIKANAN/JBT/IV/ 2026 yang diberikan kepada YNT untuk Kapal Nelayan “Asih Jaya”.
  3. Surat Rekomendasi nomor : 15836- KAB/32/32.12/PERIKANAN/JBT/IV/2026 diberikan kepada SN untuk Kapal Nelayan ” Al Barokah” .
  4. Surat Rekomendasi nomor : 15838-KAB/32/32.12/PERIKANAN/JBT/IV/2025 diberikan kepada TRP untuk Kapal Nelayan ” Sri Mujur”.

Namun, ketika dilakukan konfirmasi lebih mendalam, retak-retak mulai terlihat. Surat kuasa guna pembelian BBM yang dibawa ternyata hampir seluruhnya tak sesuai dengan nama pemilik surat yakni kuasa dari inisial RDW,
DNY, MTR dan TRP diberikan kepada satu orang berinisial ES dan pihak Petugas SPBU tak mengecek perbedaan data itu sehingga lolos dalam pengisian BBM Subsidi. Bahkan, tanggal surat kuasa itu hampir semuanya dibuat pada tahun 2025. Sedangkan surat Rekom dikeluarkan pada April tahun 2026.

Temuan ini menggambarkan betapa rapuhnya rantai pengawasan distribusi BBM subsidi di tingkat lapangan. Sebuah SPBU di wilayah pesisir yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan hak nelayan, justru menjadi pintu masuk mudah bagi praktik penimbunan. Sementara nelayan kecil kesulitan mendapatkan solar dengan harga terjangkau, ada pihak yang dengan mudah mengangkut puluhan liter dalam jerigen untuk kepentingan yang belum jelas.

Hingga berita ini diturunkan, pria tersebut belum ditindak secara resmi. Belum ada konfirmasi atau penjelasan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu maupun pengelola SPBU Tegalurung. dermayupost.com masih berupaya menghubungi kedua pihak tersebut untuk mendapatkan tanggapan resmi.

Secara hukum, perbuatan semacam ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.