Beranda DERMAYU HARI INI Menyoal “Parkir Gaib” di Pasar Karangampel: Milyaran Rupiah Mengalir Tanpa Karcis, Siapa yang Kenyang?

Menyoal “Parkir Gaib” di Pasar Karangampel: Milyaran Rupiah Mengalir Tanpa Karcis, Siapa yang Kenyang?

Menyoal “Parkir Gaib” di Pasar Karangampel: Milyaran Rupiah Mengalir Tanpa Karcis, Siapa yang Kenyang?

INDRAMAYU Dermayupost.com – Aroma tidak sedap menyeruak dari balik aspal parkiran pasar-pasar daerah di Kabupaten Indramayu. Sejak Januari 2026, praktik pungutan parkir diduga kuat berjalan secara ilegal tanpa dibekali karcis resmi. Fenomena ini memicu pertanyaan besar: ke mana larinya aliran uang rakyat jika instrumen kontrol negara (karcis) absen dalam transaksi tersebut?

Hasil penelusuran tim investigasi di lapangan, khususnya di Pasar Karangampel, mengungkap fakta mencengangkan. Setiap harinya, para juru parkir diwajibkan menyetorkan uang dalam jumlah fantastis kepada pihak pengelola pasar tanpa ada bukti bayar atau tanda terima yang sah.

Seorang juru parkir di Pasar Karangampel yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku tertekan dengan target setoran harian.

“Setiap hari saya diminta setor Rp1.700.000 langsung ke Kepala Pasar. Tapi anehnya, kami tidak pernah dikasih karcis untuk diberikan ke pengendara. Kami juga tidak diberi tanda terima kalau uang sudah diserahkan,” ungkapnya kepada tim media.

Jika dikalkulasikan, dalam satu bulan, satu titik di Pasar Karangampel saja mampu menghasilkan perputaran uang mencapai Rp51.000.000. Angka ini menjadi liar tanpa pengawasan karena ketiadaan karcis sebagai alat hitung Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Praktik ini disinyalir berlindung di balik payung hukum Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Parkir di lingkup Diskopdagin. Ironisnya, Perbup ini seolah menjadi “dokumen sakti” yang belum bisa diakses publik secara luas di basis data online.

Kabid Pasar Diskopdagin Indramayu, Sarmanto, saat dikonfirmasi tidak menampik kondisi ini. Ia membenarkan bahwa pungutan parkir sudah berjalan sejak Januari 2026 lalu meski tanpa karcis. Alasan klasik pun mencuat: kendala anggaran.

“Pungutan memang sudah berjalan, tapi terkait karcis kami terkendala anggaran pengadaan,” ujar Sarmanto singkat.

Namun, alasan tersebut dinilai banyak pihak sebagai pembelaan yang prematur. Bagaimana mungkin sebuah kebijakan pungutan (Perbup) diterbitkan tanpa kesiapan instrumen teknis (karcis)? Hal ini justru membuka celah terjadinya kebocoran anggaran atau bahkan tindak pidana korupsi.

Secara hukum, praktik pemungutan parkir tanpa disertai karcis resmi merupakan pelanggaran berat yang dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli) dan Tindak Pidana Korupsi. Berikut adalah tinjauan hukumnya:

Pelanggaran UU No. 28 Tahun 2009 & UU No. 1 Tahun 2022. Retribusi daerah harus dipungut berdasarkan peraturan daerah dan wajib menggunakan bukti pungut (karcis/struk). Pungutan tanpa karcis dianggap sebagai pendapatan yang tidak sah dan tidak tercatat dalam kas daerah.

Unsur Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001). Jika uang hasil parkir tersebut tidak masuk ke kas daerah (PAD) karena ketiadaan kontrol karcis, maka oknum yang menerima uang tersebut dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Indikasi Pungli.
Berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, setiap pungutan yang tidak memiliki dasar legalitas prosedur (termasuk ketiadaan bukti bayar resmi) adalah bentuk pungli.

    Dalih “kendala anggaran” untuk cetak karcis tidak bisa menggugurkan kewajiban hukum. Jika instrumen pemungutan belum siap, maka pungutan tidak boleh dilakukan. Memaksakan pungutan tanpa karcis adalah tindakan melawan hukum yang sistematis, karena menutup transparansi jumlah uang yang masuk.

    Masyarakat kini menunggu keberanian Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif terhadap aliran dana di Pasar Karangampel dan Diskopdagin Indramayu. Jangan sampai Perbup 33 Tahun 2025 hanya dijadikan alat untuk melegalkan “perampokan” uang rakyat di atas aspal parkiran.

    Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Diskopdagin Mardono bungkam saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp.