Dermayu Post – Menanggapi informasi yang berkembang terkait penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Indramayu, kami selaku kuasa hukum dari PT Dermayu Post Siber menegaskan bahwa setiap penyelenggara dapur layanan gizi dalam program tersebut wajib memenuhi ketentuan administratif yang berkaitan dengan keamanan pangan, higiene sanitasi, serta jaminan kehalalan produk makanan yang disajikan kepada masyarakat.
Kewajiban tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Sertifikat Halal, yang merupakan instrumen penting dalam menjamin bahwa makanan yang diproduksi dan didistribusikan kepada masyarakat telah memenuhi standar kesehatan, keamanan pangan, serta perlindungan konsumen.Apabila dalam praktiknya terdapat SPPG yang telah melakukan kegiatan operasional penyediaan makanan tanpa terlebih dahulu memenuhi ketentuan administratif tersebut, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi kepatuhan terhadap regulasi yang berkaitan dengan standar keamanan pangan dan jaminan produk halal.
Dalam konteks hukum, kepemilikan SLHS merupakan bagian dari sistem pengawasan higiene sanitasi pada kegiatan pengolahan makanan yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat. Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan produk halal bagi produk yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Oleh karena itu, apabila terdapat kegiatan penyediaan makanan dalam skala layanan publik yang belum memenuhi ketentuan tersebut, maka secara administratif hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berupa pembinaan, teguran administratif, penghentian kegiatan operasional sementara, hingga tindakan administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami juga menegaskan bahwa dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya, PT Dermayu Post Siber telah melakukan langkah-langkah konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga akurasi dan keberimbangan informasi, termasuk menyampaikan permintaan klarifikasi kepada sejumlah pengelola SPPG serta kepada instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dapat menjalankan kegiatan tersebut secara transparan, akuntabel, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, sehingga tujuan program dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat dapat tercapai tanpa mengabaikan aspek kesehatan, keamanan pangan, dan perlindungan konsumen.