INDRAMAYU, dermayupost.com – Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (TAUWAS) mengambil langkah tegas terhadap SPPG yang membandel. Instansi tersebut berencana memberikan surat peringatan hingga sanksi suspend (penangguhan operasional) bagi SPPG yang belum melengkapi fasilitas operasionalnya dengan Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Rabu (11/03/2026).
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Indramayu, Ayu Nabila Shintiya. Dalam keterangannya saat diwawancarai melalui pesan singkat WhatsApp, Ayu menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap standar sanitasi dan pengelolaan limbah adalah hal yang mutlak.
“Kedeputian TAUWAS akan memberikan surat peringatan atau bahkan suspend kepada SPPG yang sampai saat ini belum memiliki SLHS dan IPAL,” ujar Ayu Nabila Shintiya kepada awak media.
Hasil investigasi tim dermayupost.com dilapangan, diketahui SPPG di Jl. Singalodra, Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu belum mengantongi sertifikat SLHS serta SPPL. Ironisnya, meski dokumen keselamatan pangan tersebut belum dikantongi, SPPG Sindang diketahui sudah mulai beroperasi sejak 22 Januari 2026. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait pengawasan standar mutu makanan yang didistribusikan kepada masyarakat.
Ketua SPPG Sindang, Fajar Hermansyah, saat dikonfirmasi di kantornya pada minggu lalu mengakui bahwa unit yang dipimpinnya memang belum memiliki sertifikat SLHS.
“Betul kami belum memiliki sertifikat SLHS, namun sedang dalam proses dan sudah didaftarkan,” ucapnya kepada tim wartawan dermayupost.com.
Lebih lanjut menanggapi informasi yang berkembang terkait penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Indramayu, kuasa hukum PT Dermayu Post Siber Amir Fuadi, S.H., CORP., CTT. menegaskan bahwa, setiap penyelenggara dapur layanan gizi dalam program tersebut wajib memenuhi ketentuan administratif yang berkaitan dengan keamanan pangan, higiene sanitasi, serta jaminan kehalalan produk makanan yang disajikan kepada masyarakat.
Menurutnya, Kewajiban tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Sertifikat Halal, yang merupakan instrumen penting dalam menjamin bahwa makanan yang diproduksi dan didistribusikan kepada masyarakat telah memenuhi standar kesehatan, keamanan pangan, serta perlindungan konsumen.
“Apabila dalam praktiknya terdapat SPPG yang telah melakukan kegiatan operasional penyediaan makanan tanpa terlebih dahulu memenuhi ketentuan administratif tersebut, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi kepatuhan terhadap regulasi yang berkaitan dengan standar keamanan pangan dan jaminan produk halal,” tegasnya.
Dalam konteks hukum, kepemilikan SLHS merupakan bagian dari sistem pengawasan higiene sanitasi pada kegiatan pengolahan makanan yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat. Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan produk halal bagi produk yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.
“Oleh karenanya, apabila terdapat kegiatan penyediaan makanan dalam skala layanan publik yang belum memenuhi ketentuan tersebut, maka secara administratif hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berupa pembinaan, teguran administratif, penghentian kegiatan operasional sementara, hingga tindakan administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Amir.
Dalam menjalankan fungsi kontrolnya, PT Dermayu Post Siber telah melakukan langkah-langkah konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga akurasi dan keberimbangan informasi, termasuk menyampaikan permintaan klarifikasi kepada sejumlah pengelola SPPG serta kepada instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dapat menjalankan kegiatan tersebut secara transparan, akuntabel, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, sehingga tujuan program dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat dapat tercapai tanpa mengabaikan aspek kesehatan, keamanan pangan, dan perlindungan konsumen,” tutup Amir.