Beranda DERMAYU HARI INI Gawat!! Puluhan SPPG Bandel di Indramayu Ditutup Sementara Usai Terima Surat Peringatan Dari BGN

Gawat!! Puluhan SPPG Bandel di Indramayu Ditutup Sementara Usai Terima Surat Peringatan Dari BGN

Gawat!! Puluhan SPPG Bandel di Indramayu Ditutup Sementara Usai Terima Surat Peringatan Dari BGN

INDRAMAYU, dermayupost.com – Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Indramayu kini berada di bawah ancaman sanksi berat. Hal ini menyusul dugaan pengabaian terhadap instruksi tegas dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pemenuhan standar kesehatan pangan dan pengelolaan limbah. Minggu (15/03/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BGN telah melayangkan surat peringatan penutupan sementara dengan Nomor 839/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026 lalu tertanggal 10 Maret 2026 lalu. Surat tersebut secara spesifik menyoroti sejumlah SPPG yang dinilai membandel dan lalai dalam mengurus dua dokumen krusial, serta tidak memiliki tempat tinggal untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan, sesuai Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Dalam edaran tersebut, BGN menegaskan bahwa sanksi bagi unit yang tidak segera mematuhi aturan adalah Penutupan Sementara. Sanksi ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah risiko kesehatan bagi peserta didik dan kerusakan lingkungan.

Saat dikonfirmasi Korwil SPPG Ayu Nabila Shintiya oleh wartawan dermayupost.com melalui pesan whatsapp mengatakan, terkait SPPG yang di hentikan oprasionalnya sementara mendapat keringanan dari pimpinan untuk tetap mendistribusikan.

“Masih adanya yang ops di Jumat kemarin itu keringan dari pimpinan karena barang sudah dibelanjakan. Oleh karena itu masih diperbolehkan ops untuk menghabiskan apa yang sudah dibelanjakan. Sedangkan untuk seterusnya mereka tidak ops dan harus melengkapi terlebih dahulu persyaratan yang menjadi dasar permohonan untuk pencabutan suspend yang telah diberikan oleh Tauwas kepada SPPG,” balas Ayu melalui pesan whatsapp kepada wartawan dermayupost.com.

Ketidakhadiran sertifikasi SLHS dan IPAL pada unit usaha SPPG merupakan bentuk pelanggaran kumulatif terhadap regulasi kesehatan publik dan perlindungan lingkungan. Hal ini menciptakan risiko hukum berupa gugatan perdata (kerugian lingkungan/kesehatan), sanksi administratif dari pemerintah daerah, hingga pertanggungjawaban pidana jika terbukti terjadi pencemaran atau keracunan pangan.

Perlu diketahui, pengabaian terhadap SLHS dan IPAL bukan sekadar masalah administrasi. Tanpa sertifikasi resmi, kualitas gizi dan kebersihan fasilitas di SPPG dipertanyakan. Di sisi lain, ketiadaan IPAL yang sesuai standar berpotensi menimbulkan dampak lingkungan bagi warga di sekitar area SPPG.

Masyarakat dan orang tua siswa kini menantikan ketegasan dari otoritas terkait agar standar operasional SPPG benar-benar dijalankan demi keselamatan anak didik di Kabupaten Indramayu.