Beranda Nasional BKN Tegaskan Status PPPK Tidak Berubah, Sebut Kabar “Status Baru” Adalah Hoaks

BKN Tegaskan Status PPPK Tidak Berubah, Sebut Kabar “Status Baru” Adalah Hoaks

BKN Tegaskan Status PPPK Tidak Berubah, Sebut Kabar “Status Baru” Adalah Hoaks

Dermayu Post – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai perubahan status bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana untuk mengubah status Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi formasi tersebut.

Klarifikasi ini muncul sebagai respons atas unggahan yang viral di platform Facebook. Unggahan tersebut menampilkan gambar Wakil Kepala BKN, Suharmen, dengan narasi bertajuk “PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti”.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menyatakan dengan tegas bahwa informasi tersebut adalah palsu.

“Informasi yang beredar itu hoaks dan tidak benar. BKN tidak pernah menerbitkan pernyataan tentang adanya status baru bagi PPPK,” ujar Wisudo.

Selain membantah adanya status baru, Wisudo juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat tidak melakukan perubahan pada mekanisme pemberhentian maupun perpanjangan kontrak PPPK.Menurutnya, aturan mengenai masa kerja dan kontrak tetap mengikuti regulasi yang berlaku di masing-masing instansi.

• Kewenangan Penuh: Keputusan perpanjangan kontrak berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

• Stabilitas Aturan: Tidak ada intervensi pusat untuk mengutak-atik prosedur yang sudah berjalan.

Isu perubahan status ASN memang menjadi topik hangat sejak awal tahun 2026. Namun, secara regulasi, transisi dari PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki aturan main yang jelas.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa tidak ada pengangkatan otomatis dari PPPK menjadi PNS. Meski demikian, peluang tetap terbuka bagi mereka yang ingin berpindah status.

• Peningkatan Kesejahteraan: Konsep PPPK dirancang untuk memberikan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga honorer.

• Mekanisme Seleksi: Jika ingin menjadi PNS, anggota PPPK tetap diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

• Update Legislasi: Zulfikar menegaskan bahwa saat ini tidak ada pembahasan revisi UU ASN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Pemerintah mengimbau seluruh ASN PPPK dan masyarakat umum untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Status PPPK saat ini tetap solid sebagai bagian dari ASN dengan hak dan kewajiban yang telah diatur oleh undang-undang, tanpa adanya embel-embel “status baru” yang dijanjikan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.