Beranda DERMAYU HARI INI Alarm Bahaya Kesehatan Publik: Menggugat “Obral” Sertifikat Layak Higiene di Indramayu

Alarm Bahaya Kesehatan Publik: Menggugat “Obral” Sertifikat Layak Higiene di Indramayu

Alarm Bahaya Kesehatan Publik: Menggugat “Obral” Sertifikat Layak Higiene di Indramayu

Dermayu Post – Dunia birokrasi Kabupaten Indramayu kembali diguncang isu miring. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Bukan karena prestasi, melainkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Media siber Dermayu Post secara resmi telah melayangkan surat laporan pengaduan bernomor 003/DP-04/2026 kepada Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu pada Selasa (7/4/2026). Isunya krusial: 13 sertifikat SLHS terbit meski unit usaha terkait diduga belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Laporan tersebut mengungkap paradoks yang mengkhawatirkan. Di satu sisi, Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran No. HK.02/C.I/4202/2025 memang mendorong percepatan penertiban SLHS. Namun, percepatan bukan berarti penghapusan prosedur dasar.

Secara teknis dan legal, SLHS adalah jaminan negara bahwa sebuah unit usaha (seperti rumah makan, jasa boga, atau hotel) telah memenuhi standar sanitasi. Bagaimana mungkin sebuah tempat dinyatakan “Layak Higiene” jika sistem pembuangan limbahnya (IPAL) saja belum terverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH)?Berdasarkan surat DLH No. 600.4/693/PPKL, tampak jelas ada mata rantai yang terputus.

Dinkes Indramayu diduga memaksakan penerbitan 13 sertifikat melalui surat nomor 400.7.22.2/574/kesmas, mengabaikan fakta bahwa izin lingkungan belum dikantongi. Investigasi Dermayu Post tidak hanya berhenti pada masalah administratif. Ada aroma intimidasi birokrasi yang terendus.

Intervensi Jabatan: Diduga ada oknum pejabat yang memberikan instruksi lisan kepada tim verifikator lapangan untuk “menghijaukan” hasil verifikasi tanpa tinjauan objektif.

Standar Ganda: Unit usaha yang secara faktual belum memenuhi standar teknis justru lolos sensor, memicu pertanyaan besar: Ada apa di balik “kemudahan” ini?

Ini bukan sekadar urusan kertas dan stempel. Ketika Dinas Kesehatan memberikan label “aman” pada tempat yang belum layak sanitasi, mereka sedang melakukan pembohongan publik.

“Tindakan ini tidak hanya menciderai integritas birokrasi, namun juga membahayakan keselamatan publik karena tempat usaha yang belum layak sanitasi secara resmi dianggap ‘aman’ oleh DINKES Indramayu,” tulis Redaksi Dermayu Post dalam laporannya.

Limbah yang tidak terkelola dengan baik adalah sumber penyakit. Jika pemerintah daerah justru menjadi pihak yang meloloskan pelanggaran ini, maka fungsi perlindungan masyarakat telah gagal total.

Laporan sudah di meja Inspektorat. Bola panas kini ada di tangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Publik menunggu langkah nyata:

Audit Investigatif: Membongkar kronologi terbitnya 13 sertifikat tersebut.

Transparansi Pemeriksaan: Memanggil pejabat Dinkes yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu.

Sanksi Tegas: Jika terbukti ada main mata, sanksi administratif hingga pidana harus ditegakkan demi memulihkan marwah birokrasi Indramayu.

Selain laporan yang sudah diterima Inspektorat, Media siber Dermayu Post sudah Membuat laporan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dan Ombusman Republik Indonesia.

Percepatan investasi dan perizinan memang penting bagi ekonomi daerah, namun tidak boleh dibayar dengan harga murah bernama “kesehatan masyarakat”. Jika izin IPAL saja bisa dikesampingkan, apalagi aturan lainnya? Indramayu tidak butuh pejabat yang pandai bersiasat, melainkan pejabat yang taat pada mandat.