Beranda DERMAYU HARI INI Kadis LH Indramayu Bungkam Terkait Dugaan Monopoli Anggaran PT SIBA Senilai Rp17,9 Miliar

Kadis LH Indramayu Bungkam Terkait Dugaan Monopoli Anggaran PT SIBA Senilai Rp17,9 Miliar

Kadis LH Indramayu Bungkam Terkait Dugaan Monopoli Anggaran PT SIBA Senilai Rp17,9 Miliar

INDRAMAYU, DermayuPost.com – Transparansi pengelolaan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu kini tengah menjadi sorotan tajam. Hal ini dipicu oleh dominasi satu perusahaan, PT SIBA, yang berhasil menyabet dua kontrak pengadaan jasa tenaga kerja dengan nilai total mencapai belasan miliar rupiah pada tahun anggaran berjalan. Sabtu (11/4/2024).

Berdasarkan data yang dihimpun, PT SIBA memenangkan tender pada dua pos anggaran krusial. Pertama, untuk Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum Kantor dengan nilai Rp747.840.000. Kedua, perusahaan yang sama juga memenangkan pengadaan Jasa Tenaga Kebersihan dan Sopir dengan angka fantastis mencapai Rp17,2 Miliar.

“Sikap Bungkam dan Dugaan Kedekatan Khusus”
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Indramayu Dedi Agus Permadi, S.T memilih untuk tidak memberikan komentar terkait alasan pemilihan penyedia jasa tersebut. Sikap tertutup orang nomor satu di DLH ini justru memperkuat spekulasi negatif di tengah masyarakat.

Publik menilai adanya ketidakwajaran dalam proses tender tersebut. Muncul dugaan mengenai “kedekatan khusus” antara pihak dinas dengan perusahaan pemenang, mengingat satu bendera perusahaan mampu menguasai dua lini jasa tenaga kerja sekaligus di satu instansi dengan akumulasi nilai Rp17,9 Miliar.

Kontrak senilai Rp17,2 Miliar tersebut harus dipastikan mencakup upah sesuai UMK, jaminan sosial (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan), dan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kebersihan. Jika ditemukan pemotongan yang tidak wajar, maka hal tersebut merupakan tindak pidana.

“Sorotan Sistem Pengadaan Outsourcing”
Dominasi PT SIBA ini dinilai mencederai semangat kompetisi yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proses tender seharusnya menjunjung tinggi prinsip efisiensi, efektivitas, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya) harus melalui seleksi ketat yang tidak hanya melihat harga terendah, tetapi juga kredibilitas, kemampuan manajerial, dan kepatuhan terhadap hak-hak normatif pekerja sesuai UU Cipta Kerja.

Apabila terdapat satu perusahaan yang mendominasi tanpa adanya persaingan yang berarti, maka patut dicurigai adanya pengkondisian (ploting) pemenang tender yang melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Desakan Untuk Kejaksaan dan Inspektorat”
Melihat besarnya nilai anggaran dan tertutupnya pihak dinas, berbagai elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

“Kejaksaan Negeri Indramayu dan Inspektorat harus segera mengambil sikap. Jangan sampai anggaran sebesar Rp17,2 miliar itu menjadi ajang ‘bagi-bagi jatah’ yang merugikan keuangan daerah,” ujar salah satu perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT SIBA maupun klarifikasi lanjutan dari pihak DLH Indramayu terkait mekanisme evaluasi tender yang memenangkan perusahaan tersebut.