INDRAMAYU, Dermayupost.com – Program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Lelea kini tengah menjadi sorotan tajam. Kepala Satuan Pelayanan Perangkat Gizi (SPPG) Pangauban, Kecamatan Lelea, memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait kelengkapan administrasi vital, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sikap tertutup Kepala SPPG Lelea ini memicu dugaan adanya upaya perlindungan terhadap mitra investor yang dinilai hanya mengejar keuntungan semata. Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa biaya sewa dapur di SPPG tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp6.000.000 per hari. Namun, tingginya biaya sewa tersebut tidak dibarengi dengan fasilitas dan legalitas yang memadai.
Selain masalah izin prinsip yang diabaikan, muncul dugaan kuat adanya pengurangan standar harga menu makanan MBG yang dibagikan kepada siswa. Hal ini dinilai sangat berisiko terhadap kualitas gizi yang seharusnya diterima oleh penerima manfaat.
Kondisi di lapangan semakin diperparah dengan surat resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu dengan nomor: 600.4/693/PPKL menyatakan bahwa belum ada satu pun SPPG MBG di Indramayu yang memproses izin IPAL.
Bahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) mencatat baru sekitar 13 SPPG yang mengantongi Sertifikat SLHS dari total keseluruhan unit yang beroperasi. Sesuai surat balasan DINKES dengan nomor: 400.1.22.2/511/Kesmas.
Pengabaian aspek kesehatan (SLHS) dan lingkungan (IPAL) ini merupakan pelanggaran serius terhadap standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN).
Pakar hukum menanggapi serius dugaan pengabaian aturan ini. Secara regulasi, pengoperasian fasilitas penyedia pangan skala besar tanpa SLHS dan IPAL dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU Kesehatan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan BGN.
“Pengabaian izin prinsip bukan sekadar masalah administrasi, tapi ancaman keselamatan publik dan lingkungan. Jika terjadi keracunan massal atau pencemaran lingkungan, penanggung jawab SPPG dan mitra investor dapat dituntut secara pidana maupun perdata,” tegas Hasto, S.H praktisi hukum.
Selain masalah perizinan, SPPG Lelea juga didera isu kemanusiaan terkait dugaan pemutusan tenaga kerja relawan secara sepihak. Langkah ini dinilai menyalahi etika dan kontrak sosial dengan warga lokal yang sebelumnya telah mendedikasikan waktu mereka untuk program ini.
Ketidakberesan ini memicu reaksi keras dari masyarakat sekitar. Salah satu warga Lelea menyatakan telah mengumpulkan bukti-bukti autentik terkait dugaan pelanggaran di SPPG Lelea.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat program mulia Presiden ini dikotori oleh oknum yang hanya mencari untung. Kami berencana meneruskan permasalahan ini kepada Satuan Tugas Pengawas (Tuwas) Badan Gizi Nasional (BGN) dengan melampirkan bukti fisik pengabaian izin dan hal lainnya,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pesan Tegas Badan Gizi Nasional (BGN)
Terkait integritas program, pihak BGN dalam berbagai kesempatan telah menegaskan.
“Setiap Satuan Pelayanan (SP) wajib mematuhi standar prosedur operasional tanpa toleransi. Tidak ada ruang bagi praktik yang merugikan kualitas gizi anak-anak maupun pelanggaran hukum lingkungan. Pengawasan akan diperketat dan tindakan tegas akan diambil bagi unit yang menyimpang.” dikutip dari website BGN.
Hingga berita ini dimuat, Kepala SPPG Lelea belum memberikan jawaban resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berkali-kali.