Beranda DERMAYU HARI INI Karang Taruna “Kujang Jaya” Desa Lamarantarung Bakal Gugat Kuwu Taksiran

Karang Taruna “Kujang Jaya” Desa Lamarantarung Bakal Gugat Kuwu Taksiran

Karang Taruna “Kujang Jaya” Desa Lamarantarung Bakal Gugat Kuwu Taksiran

INDRAMAYU, dermayupost.com – Polemik perombakan aparatur desa atau pamong desa Lamarantarung dan Panyingkiran Lor, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu terus menjadi perbincangan dan kian memanas.

Kali ini Pemdes (Pemerintah Desa) setempat dihadapkan persoalan baru terkait munculnya protes keras dari kalangan pemuda.

Setelah dikabarkan mengganti sejumlah pamong desa, Pemdes Lamarantarung juga secara sepihak dikabarkan mengganti semua struktur organisasi kepemudaan Karang Taruna “Kujang Jaya”.

Serangkaian keputusan Kuwu Lamarantarung, Taksiran, dinilai sejumlah pihak sebagai tindakan arogan dan sarat akan kepentingan politik dari proses pemilihan kuwu.

Tak hanya perangkat desa, kebijakan nyleneh dan kontroversial lainnya merembet ke organisasi kepemudaan yang menjadi korban pergantian massal atas kebijakan kuwu yang dilantik pertengahan Februari 2026.

Ketua Karang Taruna Desa Lamarantarung, Rowenda kepada awak media, Minggu (2/3/2026) mengaku turut menjadi korban reshuffle.

Padahal, secara legalitas, masa bakti dari kepemimpinannya seharusnya baru berakhir pada tahun 2028 mendatang.

Ia menduga pergantian tersebut murni atas dasar keinginan sepihak dari kuwu, tanpa mempertimbangkan masa jabatan yang sedang berjalan.

“Tanpa koordinasi, dan kita tidak diberitahu, tiba-tiba kabar yang kami terima struktur karang taruna kujang jaya sudah diganti dan dirombak total. Ini tindakan semena-mena yang tak pantas dibiarkan,” kata Ketua Karang Taruna “Kujang Jaya” Desa Lamarantarung, Rowenda.

Rowenda yang juga aktif sebagai Wakil Sekjen DPC Ormas BPPKB Banten Kabupaten Indramayu secara tegas akan melakukan gugatan administratit hingga gugatan hukum.

“Negara ini ada aturan. Jangan seenaknya punya kebijakan main ganti tanpa mengedepankan norma, etika dan aturan,” sindir Rowenda.

Sejumlah warga setempat menyayangkan langkah kontroversial yang diambil oleh Pemdes Lamarantarung.

Muncul kekhawatiran bahwa perombakan yang tidak prosedural atau terkesan ‘balas dendam’ politik ini dapat mengganggu stabilitas pelayanan publik di desa tersebut.

Tokoh Masyarakat, L. Warnudi, menilai kebijakan tersebut terkesan ugal-ugalan dan berpotensi melanggar aturan.

Warnudi menyebut, pergantian pamong desa dan belakangan struktur karang taruna diduga bermuatan politis dan tidak mengacu pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Ia meminta kuwu yang baru dilantik tidak serta-merta memberhentikan perangkat desa tanpa dasar yang jelas.

“Pergantian harus sesuai mekanisme. Jangan sampai melenceng dari regulasi dan terkesan seperti bedol pamong,” tegas Warnudi.

Ia mengingatkan, perangkat desa yang selama ini bekerja baik dan menjaga netralitas seharusnya tetap dipertahankan. Menurutnya, langkah pergantian massal justru berpotensi memunculkan praktik kolusi dan nepotisme, serta mengabaikan profesionalisme dan menghambat pembangunan di desa desa yang berada di wilayah Kecamatan Cantigi.

“Kami melihat hampir semua pamong lama diganti. Ini berisiko menimbulkan persoalan hukum jika tidak sesuai aturan,” ujar Warnudi, yang juga mantan Lurah Desa Panyingkiran Lor.

Ia menambahkan, pergantian perangkat dengan figur baru yang belum memahami tata kelola pemerintahan desa dapat menghambat jalannya pembangunan. Terlebih jika perangkat baru berasal dari tim sukses atau kerabat kuwu terpilih.

“Saya minta kuwu tidak memberhentikan perangkat yang netral dan berkompeten. Jika memang harus diganti, pilih yang profesional, bukan karena faktor kedekatan,” tandasnya.

Menanggapi polemik dinamika pergantian perangkat desa baru, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, H. Dalam secara tegas mengaku prihatin sekaligus miris atas fakta yang ada.

Hampir semua desa hasil Pilwu 2025 seperti itu. Aturan diabaikan, bahkan ada dugaan Camat ikut berperan dalam penggantian perangkat desa tanpa melalui mekanisme yang benar.

Menurutnya, Surat edaran dari DPMD diabaikan, pengisian perangkat desa di Indramayu tanpa melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan yang diamanatkan regulasi.

“Komisi saya tidak ada hubungannya dengan DPMD, karena bukan mitra komisi 2. Saya hanya prihatin saja, koq di Indramayu aturan yang sangat jelas diabaikan begitu saja. Ini perlu diluruskan,” tegas H. Dalam sambil menunjukan bukti surat edaran DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) yang di tandatangani Plt Kadis, Kadmidi, teetanggal 07 Januari 2026 dengan nomor surat 400.10.2/25-pemdes tentang penegasan ketentuan perubahan tentang pengangkatan dan pemberhentian pamong desa.

Dalam surat ederan yang bersifat penting itu jelas berbunyi, pergantian pamong desa itu disebabkan meninggal dunia, mengundurkan diri, tersandung ketentuan hukum, umurnya sudah mencapai 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai pamong desa dan melanggar larangan sebagai pamong.

“Dalam ketentuan, yang diangkat baru juga ada aturan minimal berijazah SMA, jika tidak jelas berbenturan dengan regulasi dan ada konsekwensinya, baik secara administrasi, hukum perdata maupun pidana,” jelas H. Dalam.

Camat Cantigi, Dedeh Nurjanah Fitria, S.IP yang dihubungi awak media ini irit bicara, “Mangga nnti ke kantor saja ya, hatur nuhun,” tulis Camat Dedeh dalam balasan WhatsApp, Minggu (1/3/2026) saat diminta konfirmasi terkait masalah tersebut.