Dermayu Post – Meski umat Muslim sedang memasuki hari-hari di bulan suci Ramadan 1447 H, laporan mengenai pelanggaran ketertiban umum mulai mencuat. Sejumlah warga di Desa Panyindangan Wetan, Kecamatan Sindang, mengeluhkan aktivitas tempat hiburan malam yang diduga masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi pada Sabtu malam, 14 Maret 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut terpantau di kawasan Jl. Raya Panyindangan Wetan. Warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa meskipun bagian depan bangunan tampak gelap, terdapat aktivitas kendaraan yang keluar-masuk serta suara musik sayup-sayup yang mengganggu kekhusyukan ibadah tarawih.
“Kami berharap ada penghormatan terhadap bulan suci. Surat edaran dari Pemerintah Kabupaten biasanya sudah jelas terkait penutupan sementara tempat hiburan, tapi sepertinya masih ada yang kucing-kucingan,” ujar Tomi Susanto tokoh pemuda setempat yang juga menjabat sebagai sekjen FPWI.
Situasi ini memicu desakan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu segera turun ke lapangan. Mengacu pada aturan tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Indramayu biasanya mengeluarkan instruksi tegas mengenai:
Penutupan total operasional tempat hiburan malam (karaoke, diskotik, dan panti pijat).
Pembatasan jam operasional rumah makan demi menjaga toleransi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola di lokasi tersebut belum memberikan klarifikasi resmi, dan pihak berwenang diharapkan segera melakukan sidak (inspeksi mendadak) untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan daerah.
Camat Sindang dan jajaran Polsek setempat diharapkan dapat berkoordinasi untuk memitigasi potensi gesekan sosial antara warga dan pengelola tempat hiburan. Ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa menjadi prioritas utama di wilayah Kabupaten Indramayu yang dikenal religius.