INDRAMAYU, dermayupost.com – Teka-teki besar menyelimuti sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman. Di balik dinding ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (15/4/2026), sebuah fakta mengejutkan terungkap, Akun WhatsApp milik terdakwa Ririn raib tanpa jejak.
Hilangnya data digital ini memicu kecurigaan adanya upaya sistematis untuk mengaburkan fakta hukum atau menghilangkan barang bukti yang berpotensi meringankan terdakwa.
Kejanggalan ini bermula saat saksi bernama Evan memberikan keterangan. Evan mengaku sempat menerima panggilan telepon dari Ririn pada saat-saat krusial kejadian. Untuk memverifikasi kebenaran keterangan tersebut, majelis hakim meminta agar barang bukti berupa ponsel milik Ririn dibuka di hadapan persidangan.
Namun, saat perangkat tersebut diaktifkan, tim kuasa hukum dan majelis hakim mendapati kondisi yang tidak lazim.
Akun WhatsApp atas nama Ririn sudah dalam keadaan terhapus atau keluar dari aplikasi. Data Kosong tidak ditemukan riwayat percakapan maupun log panggilan dalam aplikasi tersebut. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa sejak awal, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak melampirkan tangkapan layar (screenshot) percakapan dari ponsel Ririn.
Kuasa hukum Ririn, Toni RM, melayangkan kritik tajam terhadap integritas penanganan barang bukti. Menurutnya, penghapusan akun WhatsApp tersebut merupakan indikasi kuat adanya Obstruction of justice (perintangan penyidikan).
“Ini sepertinya ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan bukti-bukti yang dapat meringankan Ririn. Sangat janggal jika ponsel dalam penguasaan penyidik namun akun komunikasinya bisa terhapus,” tegas Toni RM saat ditemui usai persidangan.
Saat dikonfirmasi di muka sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa mereka menerima ponsel tersebut dari pihak penyidik kepolisian sudah dalam kondisi akun terhapus. Hal ini melempar bola panas kembali ke tahap penyidikan awal.
Dalam kasus pembunuhan berencana atau kasus dengan motif yang kompleks, jejak digital seringkali menjadi “saksi bisu” yang paling jujur. Hilangnya data WhatsApp Ririn menimbulkan beberapa pertanyaan spekulatif. Apakah ada percakapan yang menunjukkan Ririn tidak berada di lokasi atau sedang berada di bawah tekanan. Apakah ada instruksi atau komunikasi dengan pihak luar yang sengaja disembunyikan?
Mengapa penyidik tidak melakukan prosedur cloning data atau digital forensik sebelum akun tersebut hilang?
Kasus Paoman kini tidak hanya fokus pada pembuktian tindak pidana pembunuhan, tetapi juga pada integritas penegakan hukum di Indramayu. Jika benar ada unsur kesengajaan dalam penghapusan akun tersebut, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi keadilan korban maupun terdakwa.
Kini, publik menanti apakah majelis hakim akan memerintahkan ahli digital forensik untuk menarik kembali data yang terhapus (data recovery) guna memastikan kebenaran materil dalam kasus yang mengguncang masyarakat Indramayu ini.