INDRAMAYU, dermayupost.com- Di tengah himpitan ekonomi yang sudah berat, nelayan pesisir Kabupaten Indramayu kembali dihadapkan pada praktik lama yang seharusnya sudah musnah, dugaan pungutan liar untuk urusan administrasi sederhana. Kali ini, targetnya adalah surat rekomendasi pemeriksaan alat pemadam kebakaran (APAR) di Sub Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu.
Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran telah lama dihapus. Meski demikian, oknum petugas masih memanfaatkan ketidaktahuan warga dengan dalih “uang jasa” yang langsung masuk ke rekening pribadi.
Keluhan itu disampaikan dua nelayan asal Blok Kalisong, Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur yakni Damun dan Karudi. Mereka mengaku harus merogoh kocek Rp1,5 juta hanya untuk mendapatkan surat yang seharusnya menjadi pelayanan publik biasa.
Damun menceritakan, ia mendatangi kantor Sub Dinas Pemadam Kebakaran di Jalan Gatot Subroto. Di sana, seorang staf berinisial DS meminta “uang jasa” senilai Rp1,5 juta. “Kula nurut wae, wong dijaluke semono,” ujar Damun dengan logat Indramayu yang khas, menggambarkan rasa pasrah seorang nelayan kecil.
Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp. Dalam pesan yang diperlihatkan Damun, staf tersebut menulis: “Kula Dedi damkar. Ijin pak biasane pira adminnya soalnya pimpinannya ganti yang baru. 1,5 Jeh pak. Pimpinan Kula e.”
Tak lama kemudian, Damun mentransfer Rp1,5 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama DS, melalui rekening milik Karudi.
Karudi menyayangkan praktik tersebut. Menurutnya, jika memang ada retribusi, seharusnya uang masuk ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah, bukan ke rekening pribadi petugas. “Ini rekening pribadi, bukan rekening Pemkab. Berbeda dengan urusan surat kapal lain yang langsung ke kas negara,” tegas Karudi.
Dikutip dari Vritta Nusantara, staf bersangkutan,Dedi Supriyadi membenarkan adanya permintaan uang jasa tersebut. Ia mengklaim perintah datang langsung dari Kepala Bidang Pemadam Kebakaran.
Sementara itu, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Affandi, menyatakan dirinya belum mengetahui kejadian ini. “Saya masih di luar kota dan akan segera cek. Jujur, tidak ada perintah dari saya kepada bawahan untuk meminta uang jasa dalam pelayanan kepada masyarakat, termasuk nelayan,” kata Asep.