Dermayu Post – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana, Depok. Langkah ini mempertegas komitmen regulator dalam menjaga integritas industri keuangan dan memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran hukum di sektor perbankan.
Kasus yang menyeret bank yang beralamat di Ruko Depok Mas ini telah memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam rilis hasil penyidikannya, OJK menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan mantan internal pengurus dan karyawan BPR Panca Dana. Ketiga tersangka tersebut adalah:
AK: Mantan Direktur Utama.
MM: Staf Customer Service.
VAS: Kepala Bagian Operasional.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam skema tindak pidana perbankan yang merugikan institusi dan berpotensi mengganggu kepercayaan nasabah terhadap perbankan daerah.
Penyidikan ini berawal dari temuan adanya kejanggalan dalam operasional bank yang kemudian ditindaklanjuti oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK. Para tersangka diduga melakukan manipulasi data atau transaksi yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan.
OJK menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan setiap lembaga jasa keuangan beroperasi secara sehat dan sesuai prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).
“Sinergi antara OJK dan aparat penegak hukum sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan ditindak dengan tegas demi melindungi kepentingan masyarakat luas,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Dengan pelimpahan berkas perkara ini, proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan di pengadilan, di mana para tersangka akan menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.