Beranda DERMAYU HARI INI Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab dan Kejari Indramayu Teken Nota Kesepakatan Hukum

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab dan Kejari Indramayu Teken Nota Kesepakatan Hukum

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab dan Kejari Indramayu Teken Nota Kesepakatan Hukum

Dermayu Post – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu secara resmi memperkuat sinergitas dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).Acara yang berlangsung khidmat di Pendopo Kabupaten Indramayu pada Selasa (3/3/2026) ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Indramayu.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu. Kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah preventif dan represif dalam menghadapi dinamika hukum yang kerap ditemui dalam birokrasi pemerintahan.

Bupati Lucky Hakim menegaskan bahwa kemitraan ini merupakan upaya strategis untuk memastikan setiap langkah kebijakan Pemkab Indramayu tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.Nota Kesepakatan dengan nomor B.657/M.2.21/Gs.2/03/2026 ini mencakup beberapa poin krusial, di antaranya:

• Pemberian Bantuan Hukum: Kejari akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menangani perkara perdata maupun tata usaha negara.

• Pendampingan Hukum (Legal Assistance): Memberikan rasa aman bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan program pembangunan agar terhindar dari penyimpangan hukum.

• Pertimbangan Hukum (Legal Opinion): Memberikan masukan yuridis formal terkait kebijakan publik yang strategis.

“Melalui sinergi ini, diharapkan penanganan permasalahan hukum di lingkungan Pemkab Indramayu dapat berjalan lebih efektif dan terarah, sekaligus memperkuat penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tulis keterangan resmi tersebut.

Kesepakatan ini bersifat dinamis dan akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai petunjuk teknis di lapangan. Hal ini memungkinkan setiap dinas atau instansi di bawah Pemkab Indramayu untuk melakukan koordinasi lebih spesifik dengan Kejari sesuai kebutuhan hukum yang muncul.

Dengan adanya payung hukum ini, Pemkab Indramayu optimis pembangunan daerah akan berjalan lebih akseleratif tanpa terhambat oleh kendala administratif atau sengketa hukum yang berlarut-larut.