Beranda Nasional MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Ormas Terkait Legalitas Organisasi Advokat

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Ormas Terkait Legalitas Organisasi Advokat

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Ormas Terkait Legalitas Organisasi Advokat

Dermayu Post – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara Nomor 83/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terhadap UUD NRI Tahun 1945. Permohonan ini diajukan oleh delapan orang advokat yang menyoroti dampak buruk fragmentasi organisasi advokat terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Sidang yang berlangsung pada Jumat (6/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Para Pemohon terdiri dari ST Luthfiani (Pemohon I), Syamsul Jahidin (Pemohon II), Henoch Thomas (Pemohon III), Popy Desiyantie (Pemohon IV), Fredy Limantara (Pemohon V), Uswatun Hasanah (Pemohon VI), dan Steven Izaac Risakotta (Pemohon VII).

Objek permohonan para Pemohon adalah Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (3) UU Ormas. Dalam argumennya, para Pemohon menyatakan bahwa pertumbuhan organisasi advokat yang tidak terkendali telah menciptakan fragmentasi standar pengawasan dan seleksi anggota.

ST Luthfiani, mewakili para Pemohon, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap fenomena organisasi advokat yang lebih mementingkan kuantitas anggota daripada kualitas integritas.

“Sehingga advokat menjadi sekadar profesi yang dapat dibeli dengan uang serta koneksi, bukan dipertaruhkan melalui perjuangan dan moralitas,” tegas Luthfiani di hadapan Majelis Hakim.

Menurut para Pemohon, kemudahan mendapatkan lisensi advokat melalui organisasi tertentu yang standar etikanya kabur akan sangat merugikan masyarakat, terutama rakyat kecil yang mengandalkan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono). Jika kualitas bantuan hukum tidak terjamin, keadilan dikhawatirkan hanya akan menjadi komoditas bagi mereka yang mampu membayar.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar MK menyatakan pasal-pasal tersebut konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Berikut adalah poin utama tuntutan mereka:

Eksklusi Organisasi Advokat dari Definisi Perkumpulan Umum: Meminta agar Pasal 11 ayat (1) huruf a UU Ormas tidak dimaknai termasuk Organisasi Advokat.

Keterlibatan Mahkamah Agung: Meminta agar Pasal 12 ayat (3) UU Ormas dimaknai bahwa pengesahan badan hukum perkumpulan untuk organisasi advokat wajib mendapatkan Persetujuan Mahkamah Agung, bukan sekadar pertimbangan instansi terkait.

“Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan… dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait dan persetujuan Mahkamah Agung untuk organisasi advokat,” ujar Fredy Limantara saat membacakan petitum.

Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan marwah profesi advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia) dan memastikan adanya kontrol yang ketat serta terpusat dalam pengawasan organisasi profesi hukum di Indonesia.