Beranda DERMAYU HARI INI Dugaan Pelanggaran: SPPG Sukagumiwang Masih Beroperasi Padahal Kena Suspend, Indahkan Surat BGN

Dugaan Pelanggaran: SPPG Sukagumiwang Masih Beroperasi Padahal Kena Suspend, Indahkan Surat BGN

Dugaan Pelanggaran: SPPG Sukagumiwang Masih Beroperasi Padahal Kena Suspend, Indahkan Surat BGN

INDRAMAYU, dermayupost.com – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukagumiwang, Indramayu, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, SPPG tersebut diketahui masih beroperasi meskipun statusnya sedang dalam masa suspend (pembekuan sementara). Penemuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan pengelola terhadap aturan dan pengawasan yang dilakukan pihak terkait.

Informasi mengenai suspend yang menimpa SPPG Sukagumiwang BGN telah melayangkan surat peringatan penutupan sementara dengan Nomor 839/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026 lalu. Namun, pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pemenuhan gizi masih berjalan seperti biasa. Hal ini memicu keprihatinan dan desakan dari warga yang merasa khawatir akan keamanan dan kualitas layanan yang diberikan, mengingat adanya dugaan pelanggaran yang mendasari keputusan suspend tersebut.

Dugaan pelanggaran yang dihadapi SPPG Sukagumiwang tidak hanya terbatas pada masalah administratif suspend. Sejumlah warga juga mengeluhkan pengelolaan SPPG yang dinilai tidak standar, terutama terkait menu yang disajikan dan dugaan ketidaksesuaian dengan standar gizi yang seharusnya dipenuhi. Lebih mengkhawatirkan lagi, SPPG Sukagumiwang dikabarkan belum memiliki sertifikasi SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), serta pengelolaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang diduga tidak memenuhi standar.

“Kami sangat menyayangkan jika SPPG Sukagumiwang masih beroperasi padahal sudah terkena suspend. Ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan dan kurangnya pengawasan. Kami juga khawatir dengan kualitas layanan dan keamanan pangan yang diberikan, apalagi dengan dugaan belum adanya sertifikasi SLHS dan pengelolaan IPAL yang tidak standar,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SPPG Sukagumiwang yang juga merangkap sebagai Korcam SPPG, Muhamad Aditiyah, belum dapat dikonfirmasi terkait masalah suspend, dugaan pelanggaran, dan desakan penutupan permanen dari warga. Wartawan yang mencoba menghubungi via telepon maupun secara langsung di kantor SPPG belum berhasil mendapatkan respon.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap SPPG dan memastikan kepatuhan pengelola terhadap aturan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan dapat ikut serta dalam melakukan pengawasan dan memberikan masukan demi meningkatkan kualitas layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat.

Ketidakpuasan warga terhadap SPPG Sukagumiwang semakin memuncak dengan adanya desakan untuk melakukan penutupan permanen. Warga merasa tidak lagi percaya dengan pengelola yang dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak mempedulikan kesehatan serta keselamatan masyarakat.

Selain desakan penutupan permanen, warga juga mengancam akan melaporkan kasus ini ke BGN (Badan Gizi Nasional) langsung. Mereka berharap BGN dapat turun tangan dan melakukan investigasi mendalam terhadap SPPG Sukagumiwang, serta memberikan sanksi yang tegas jika terbukti adanya pelanggaran.

“Kami tidak ingin kesehatan dan keselamatan kami terancam oleh pengelolaan SPPG yang tidak benar. Kami mendesak agar SPPG Sukagumiwang ditutup permanen dan pengelola dimintai pertanggungjawaban. Kami juga akan melaporkan kasus ini ke BGN agar ada tindakan tegas,” tegas warga.

Tuntutan warga ini menunjukkan adanya kekecewaan yang mendalam terhadap SPPG Sukagumiwang dan harapan untuk adanya perubahan yang lebih baik dalam pengelolaan pemenuhan gizi di masyarakat. Pihak terkait diharapkan dapat mendengarkan keluhan warga dan mengambil tindakan yang tepat demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.