INDRAMAYU, Dermayu Post – Tata kelola parkir di pasar-pasar tradisional di bawah naungan Dinas Koperasi, Perdagangan, UMKM dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, praktik pungutan parkir di lapangan disinyalir kuat berjalan tanpa disertai karcis resmi, sebuah anomali yang mencerminkan amburadulnya manajemen aset daerah sekaligus membuka celah lebar bagi praktik pungutan liar (pungli) dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karcis parkir bukan sekadar kertas pelengkap. Dalam regulasi keuangan daerah, karcis adalah bukti sah transaksi dan instrumen kontrol untuk memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan masyarakat masuk ke kas daerah. Ketika petugas parkir di pasar-pasar Indramayu memungut uang tanpa memberikan karcis, maka status pungutan tersebut menjadi abu-abu: Apakah itu retribusi resmi atau sekadar “upeti” yang menguap di saku oknum?
Ketiadaan karcis ini melanggar prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tanpa karcis, masyarakat tidak memiliki jaminan bahwa uang mereka digunakan untuk pembangunan daerah.
DISKOPDAGIN Indramayu, sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan pasar, tampak gagap dalam melakukan pengawasan. Membiarkan praktik parkir tanpa karcis berlangsung berlarut-larut menunjukkan dua kemungkinan: ketidakmampuan manajerial atau adanya pembiaran yang disengaja.

“Sejak Januari 2026 sepenuhnya benar bahwa pengelolaan parkir pasar dibawah naungan kami. Untuk mengenai karcis, sebenarnya karcis sudah dibuat akan tetapi belum siap”ujar Sarmanto (Kepala Bidang Pasar DISKOPDAGIN Indramayu)
Kondisi ini menciptakan ekosistem parkir yang “liar” di area yang seharusnya dikelola secara formal. Dampaknya tidak main-main:
• Kebocoran PAD: Sulit untuk mengukur realisasi target retribusi jika data kendaraan tidak tercatat melalui perforasi karcis yang valid.
• Ketidakpastian Tarif: Tanpa karcis yang mencantumkan tarif resmi sesuai Perda, juru parkir leluasa menentukan harga secara sepihak, yang seringkali memberatkan pedagang dan pengunjung pasar.
• Hilangnya Hak Konsumen: Karcis parkir biasanya memuat klausul perlindungan atau setidaknya bukti bahwa kendaraan berada di bawah pengawasan resmi. Tanpa itu, pengunjung tidak memiliki dasar hukum jika terjadi kehilangan atau kerusakan.
Indramayu tidak boleh membiarkan pasar-pasarnya menjadi lumbung kebocoran ekonomi. Bupati Indramayu perlu segera menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan audit investigatif terhadap alur setoran retribusi parkir di DISKOPDAGIN.
Amburadulnya tata kelola parkir di pasar Indramayu adalah cermin kecil dari tata kelola birokrasi yang masih jauh dari harapan. Jika urusan karcis parkir saja tidak bisa ditertibkan, bagaimana pemerintah daerah bisa meyakinkan publik mengenai transparansi proyek-proyek besar lainnya? Masyarakat menunggu aksi nyata, bukan sekadar retorika penertiban yang layu di lapangan.